PMK 171 Tahun 2016 adalah Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang pengelolaan risiko pada sektor publik. PMK 171 Tahun 2016 ini menggantikan PMK No. 107 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Risiko. Peraturan Menteri Keuangan ini telah disahkan oleh Menteri Keuangan pada tanggal 17 Juni 2016 dan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2017.
Tujuan PMK 171 Tahun 2016
Tujuan dari PMK 171 Tahun 2016 adalah untuk meningkatkan pengelolaan risiko di sektor publik. PMK 171 Tahun 2016 ini membantu untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, mengendalikan dan memantau risiko-risiko yang terkait dengan kegiatan sektor publik. PMK 171 Tahun 2016 ini juga membantu untuk mengidentifikasi dan meminimalkan risiko yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi sektor publik.
Penerapan PMK 171 Tahun 2016
PMK 171 Tahun 2016 harus diterapkan pada semua entitas dan kegiatan dalam sektor publik. Hal ini termasuk semua pemerintah daerah, badan usaha milik pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan hukum milik pemerintah daerah, badan hukum milik negara, dan badan hukum lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pelaksanaan PMK 171 Tahun 2016
PMK 171 Tahun 2016 mengatur tentang beberapa aspek pengelolaan risiko, termasuk pengidentifikasian, evaluasi, kontrol, dan pemantauan risiko. Untuk pelaksanaannya, masing-masing entitas harus membuat laporan risiko yang menggambarkan risiko-risiko yang terkait dengan kegiatan yang dilakukan oleh entitas tersebut. Laporan ini harus diperbaharui secara berkala untuk memastikan bahwa semua risiko yang teridentifikasi telah diantisipasi.
Manfaat PMK 171 Tahun 2016
Manfaat utama dari PMK 171 Tahun 2016 adalah memastikan bahwa risiko-risiko yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi sektor publik dapat diidentifikasi dan diantisipasi dengan mengimplementasikan proses pengelolaan risiko yang efektif. Selain itu, PMK 171 Tahun 2016 juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan risiko di sektor publik.
Kesimpulan
PMK 171 Tahun 2016 adalah peraturan yang bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan risiko di sektor publik. Peraturan ini memastikan bahwa risiko-risiko yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi sektor publik dapat diidentifikasi dan diantisipasi dengan mengimplementasikan proses pengelolaan risiko yang efektif. Manfaat lainnya adalah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan risiko di sektor publik.